Devy Natalie Pallo (1506080067)
ETIKA PROFESI di Bidang IT
(Informasi dan Teknologi)
Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah
dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri
pada posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam
bisa menjadikan IT lebih berguna untuk keslamatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT
ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi
yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan
rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan
lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi
saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik
ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi
praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan
maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun
semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu
saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT
makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan
dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi
seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang
teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi
pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan .
Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan
dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan
nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentukpelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang
dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak
boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak
boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak
boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak
akurat.
4. Seorang programmer tidak
boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari
keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri
software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima
dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan
kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis
kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan
dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu
masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil
keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13. Tidak boleh secara
asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan
bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan
dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada
perkembangan ilmu komputer.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
· Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan
karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang
seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan
komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran,
spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
· Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer.
Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di
dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang
baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan
bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan
tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia
melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF ( The Internet Engineering Task Force ), sebuah
komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan
peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
· E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi
Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan
dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan
melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak
transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani
permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat
internet.
· Pelanggaran HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal
dan pengunduhan ilegal.
· Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerjabaru
seperti programmer , teknisi mesin komputer, Desainer Grafisdan lain-lain. Para
pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga
diperlukan pemahaman mendalammengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi
yang berlaku.
Kupang, 12 Desember 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar